KASUS CEBONGAN

Kepala Tim Investigasi, Brigjen TNI Unggul K Yudoyono mengatakan dalam aksi penyerangan cebongan tersebut satu pelaku berinisial U bertugas sebagai eksekutor.

Sembilan dari 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa itu berpangkat bintara dan tamtama.

Dia mengatakan aksi tersebut didasari atas semangat membela rekan mereka, Serka Heru Santoso yang tewas karena tindakan empat tahanan tersebut.

“Peristiwa Penyerangan ke Lapas 2B Cebongan Sleman sebagai akibat dari pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok preman terhadap Serka Heru Santoso dan pembacokan terhadap Sertu Sriyono, yang salah satunya adalah mantan anggota Kopassus,” kata Brigjen Unggul Yudoyono.

Dalam aksinya para pelaku, menurut Unggul, menggunakan 6 senjata masing-masing yaitu 3 jenis senjata AK-47, 2 pucuk AK-47 replika, dan satu pucuk pistol SIG Sauer replika.

“Atas dasar dari hasil investigasi, proses hukum selanjutnya akan segera dilaksanakan oleh Puspom AD,” katanya.

Bantah direncanakan

Unggul membantah jika aksi serangan tersebut dilakukan secara terencana.

“Serangan itu bermotif tindakan reaktif karena kuatnya rasa dan jiwa kebersamaan dan membela kesatuan,” jelas Unggul.

“Saya belum menemukan unsur perencanaan dalam aksi ini.”

Soal informasi tentang keberadaan para tahanan juga didapatkan tanpa adanya persiapan dan aksi khusus.

“Peristiwa Penyerangan ke Lapas 2B Cebongan Sleman sebagai akibat pembunuhan yang dilakukan oleh kelompok preman terhadap Serka Heru Santoso”

Unggul K Yudoyono

“Informasinya didapat di jalan ada orang yang beritahu ada iring-iringan mobil tahanan yang dikawal ketat dari situ dia dengar dan bergerak ke Cebongan.”

Dalam serangan di LP Cebongan para pelaku menewaskan empat tahanan, Hendrik Angel Sahetapi alias Deki, Adrianus Candra Galaga, Yohanes Juan Mambait, dan Gameliel Yermiayanto Rohi Riwu.

Aksi ini tidak hanya diselidiki oleh Tim TNI AD tetapi juga oleh polisi dan Komnas HAM.

Rencanannya Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila mengatakan pekan ini akan melakukan pertemuan dengan perwakilan institusi-institusi terkait untuk membahas kasus ini termasuk Polri dan Panglima TNI.

 

Saksi lain dalam persidangan, Margo Utomo, menggambarkan insiden penyerangan berlangsung cepat.

”Saat saya akan izin Kepala Lapas Sukamto Harto (Kalapas saat itu) lewat telepon, salah seorang penyerang merampas telepon lalu sipir dilumpuhkan dan di suruh tiarap dengan bibir menyentuh lantai.”

Dia menjelaskan tak lama setelah sipir dilumpuhkan, terdengar suara tembakan dan para penyerang lantas keluar.

”Kami baru berani bangun lantas berlari ke arah Blok Anggrek. Ternyata sudah ada empat tahanan yang mati akibat luka tembak,” ujar Margo.

Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono sebelumnya memberi jaminan keamanan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini.

Persidangan kali ini juga masih diwarnai dengan sejumlah aksi beberapa elemen masyarakat Yogyakarta yang memberikan dukungan pada Kopassus.

Bimo Wicaksana seorang wartawan lokal yang meliput persidangan kepada BBC menyebut belasan orang memasang spanduk berisi dukungan kepada Kopassus dalam pemberantasan premanisme di kota pelajar itu.

Tetapi akibat serangan ini para terdakwa dikenai pasal pembunuhan berencana dengan ancaman 20 tahun penjara, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.

Insiden penyerbuan ke penjara Cebongan berlangsung Maret silam, saat itu oknum anggota Kopassus mengeksekusi empat tahanan titipan Polda Yogyakarta dengan motif balas dendam atas pembunuhan terhadap dua anggota mereka.

Leave a comment